Pendidikan Adalah Alat Cetak Bangsa - Perspektif
Headlines News :
Home » » Pendidikan Adalah Alat Cetak Bangsa

Pendidikan Adalah Alat Cetak Bangsa

Written By DPTK sepetak on Senin, 29 November 2010 | 14.13

Oleh : Irul (Serikat Mahasiswa Indonesia)
Pendidikan adalah alat cetak bangsa. Bagaimana rupa dari sebuah Negara dapat terlihat dari bagaimana pendidikan yang dikelola Negara tersebut. Salah satu contohnya adalah fenomena buta huruf saat ini, diperkirakan tak kurang dari 771 juta jiwa penduduk dunia adalah penyandang buta huruf. Tak jauh berbeda, kondisi buta huruf di Indonesia pun masih menjadi persoalan pemerintah kita yang belum tuntas diberantas. Angka penyandang buta huruf di Indonesia masih sangat tinggi, suatu jumlah yang kelak bisa menjadi bom waktu yang bisa menghancurkan bangsa ini. Dari 771 juta jiwa tersebut, diyakini 13,2 juta jiwanya adalah penduduk Indonesia. Beriringan dengan angka ini, jumlah penduduk miskin Indonesia pun tidak sedikit. Berdasarkan data BPS 2005, penduduk miskin Indonesia mencapai 37,17 juta penduduk atau 16,58% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah itu terus meningkat menjadi 39,30 juta jiwa atau 17,75% dari jumlah penduduk Indonesia pada 2007. Angka buta huruf memang berkorelasi dengan angka kemiskinan. Sebab, penduduk yang tidak bisa membaca secara tidak langsung mendekatkan mereka pada kebodohan, sedangkan kebodohan itu sendiri mendekatkan mereka pada kemiskinan.

Akses kepada sektor pendidikan masih sangat sulit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Faktor biaya menjadi faktor utama yang menghalangi rakyat untuk bisa merasakan manisnya layanan pendidikan. Negara masih diskriminasi terhadap warganya yang secara finansial tidak mampu. Banyak sekolah di negeri ini berlaku diskriminatif kepada anak-anak miskin. Kendati ada bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS), hal itu tidak secara otomatis menjadikan anak-anak miskin bisa mengecap pendidikan. Di luar biaya BOS, masih banyak biaya lain yang wajib dibayar siswa untuk mengenyam pendidikan. Misalnya, untuk buku sekolah, seragam sekolah, atau program karya wisata sekolah. Padahal Bab IV Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (UU SISDIKNAS) menyatakan, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.". Jaminan tersebut dipertegas dengan bab IV Pasal 11 ayat 1 UU yang sama berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun." Namun, sangat disayangkan, di lapangan, kedua ayat ini hanya berlaku sebatas kata-kata di atas kertas.

Undang undang hari ini telah berperan besar dalam mensubtitusikan hak warga negara dalam pendidikan. Jika diperhatikan diskriminasi pendidikan terjadi pula pada bab IV Pasal 11 ayat 1 UU SISDIKNAS tersebut, karena membatasi usia wajib dalam penerimaan pelayanan pendidikan. Banyak undang undang ataupun peraturan-peraturan pemerintah hari ini yang menyulitkan warga negara menjadi peserta didik, sebut saja UU SISDIKNAS, UU Badan Layanan Umum (BLU), PP no. 76 & 77 th 2007,PP no.66 th 2010, dan masih banyak lagi. Jika kita menilik UUD 45 pasal 31 ayat 1 disebutkan ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan dalam ayat 2 ditegaskan ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”, seharusnya pemerataan pendidikan menjadi agenda wajib bagi rezim hari ini, namun mengapa masih ada saja praktek komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan yang menyulitkan warga negara untuk mendapatkan hak didik dari pemerintahnya? Bahkan pendidkan yang ada hari ini yang merupakan ciptaan dari pemerintah terlihat tidak sama antara si kaya dan si miskin atau antara indonesia bagian barat dengan indonesia bagian timur.

Esensi pendidikan indonesia hari ini telah keluar dari jalurnya. Idealnya pendidikan indonesia diciptakan untuk mencerdaskan dan meningkatkan mutu serta kualitas bangsa, namun tidak demikian bagi rezim yang terlihat berkapitalisasi ria di bidang pendidikan. Munculnya kurikulum enterpreaneurship menjadi satu contohnya, dimana manusia di cetak sebagai alat pengelola mesin yang akan di gunakan untuk keperluan modal tanpa di beri pendidikan yang ilmiah. Hal itu terlihat wajar bagi rezim hari ini karena dengan itulah negara akan seolah-olah terlihat berkembang, tapi perkembangan yang terjadi tidak sejalan dengan pengurangan angka kemiskinan di negeri ini. Melihat kejadian itu, jelas bahwa pendidikan yang ada bukan di visikan untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan kaum bermodal.Sudah banyak peserta didik yang menginginkan pendidikan yang berkualitas dan semuanya hanya dianggap bualan bagi pengelola pendidikan hari ini. Ketidak demokrasian tersebut memang sengaja di lakukan untuk meredam kritikan dari peserta didik yang di nilai oleh rezim hari ini merugikan laju modal. Tak jarang untuk melakukan hal itu pengelola pendidikan menggunakan alat refresifitas seperti polisi, tentara ataupun pihak keamanan dari lembaga pendidikan.

Berikut adalah sejumlah program pemerintah di bidang Pendidikan:
1. Mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan dan kualitas pendidikan, baik pada keluarga berpenghasilan rendah maupun daerah yang tertinggal. Pemberiaan program beasiswa serta pelaksanaan dan perluasan Program Keluarga Harapan (PKH), serta memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga miskin dengan syarat mereka mengirimkan anaknya ke bangku sekolah.
2. Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum dan penyediaan buku-buku yang berkualitas agar makin mencerdaskan siswa dan membentuk karakter siswa yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, jujur, dedikatif, bertanggung jawab, dan suka bekerja keras.
Menlik dan membandingkan relaita di lapangan dengan misi pemerintah terkait dengan pendidikan di atas, rasanya siapapun pasti sepakat rezim hari ini tidak mamapu menciptakan perbaikan yang fundamental. Sebelumnya, gagasan tentang privatisasi pendidikan lewat bentuk badan hukum mendapat penentangan yang luar biasa dari rakyat dan harus berujung dengan pencabutan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah mengalami penolakan, hari ini pemerintah sedang memutar otak untuk melanjutkan program liberalisasinya, salah satunya adalah dengan menerbitkan regulasi pengganti UU BHP. Persoalan penting dalam dunia adalah semakin meningkatnya biaya pendidikan di bawah kepemimpinan rezim hari ini.Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun ini, anggaran untuk sektor pendidikan tercatat sejumlah Rp.221,4 triliun atau naik Rp.11,9 triliun, dari sebelumnya yang hanya 209,5 triliun. Namun ironisnya, penambahan anggaran ini berbanding terbalik dengan biaya pendidikan yang mengalami kenaikan signifikan. Menurut  data BPS, kenaikan pada bulan Juli 2009 di banding tahun 2000 mencapai 227 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka kenaikan harga secara umum yang mencapai 115 persen, dan kenaikan harga pangan yang sebesar 112 persen. Hari ini, biaya masuk PTN sudah menembus angka ratusan juta. Jika kita membandingkan penghasilan buruh tani yang hanya Rp.37.897 per hari atau buruh industri yang tidak lebih dari Rp 1.118.000 per bulan (standar pemerintah 2010), biaya masuk Perguruan Tinggi tersebut sangatlah tidak realistis.
Jika tindakan-tindakan diskriminatif tersebut terus terjadi, lalu bagaimana pendidikan indonesia bisa menjadi alat cetak bangsa yang dapat menciptakan manusia-manusia yang berkualitas bagi individu maupun sosial????
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Perspektif - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger