Kisruh Pelayanan Asuransi TKI - Perspektif
Headlines News :
Home » » Kisruh Pelayanan Asuransi TKI

Kisruh Pelayanan Asuransi TKI

Written By DPTK sepetak on Jumat, 26 November 2010 | 11.30

Aktivis buruh

(Opini-Media Indonesia-30 Oktober 2010)
Dengan adanya perlindungan dari asuransi yang lebih bonafide dan kredibel karena seleksi yang jauh lebih ketat, TKI dapat merasa lebih confident dan secure untuk berangkat ke luar negeri."
PEMBENAHAN sistem dan format asuransi untuk tenaga kerja indonesia (TKI) yang baru saja dicanangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) digugat sejumlah pengurus asosiasi perusahaan pengerah TKI. Gugatan ini bahkan telah diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), selain juga ke Mabes Polri dan KPK. Inti gugatan adalah adanya praktik monopoli karena hanya satu konsorsium yang ditunjuk untuk menangani asuransi para TKI kita.

Apakah sistem asuransi TKI perlu dibenahi secara total? Jawabannya, memang perlu, bahkan harus. Sistem asuransi lama (Permenakertrans 23/2008) memiliki begitu banyak kelemahan. Keluhan tentang sulitnya pembayaran klaim TKI adalah persoalan sehari-hari yang dihadapi. Selain karena persyaratan untuk pembayaran klaim sulit (mengharuskan adanya surat keterangan dari perwakilan RI di negara tersebut), juga karena jumlah premi yang dibayar juga sering kali tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu Rp400.000/TKI. Akibatnya, saat TKI menagih klaim, nilai ganti rugi yang diberikan jauh di bawah nilai santunan yang semestinya menjadi hak mereka.

Utak-atik premi ini terjadi akibat begitu banyaknya perusahaan asuransi yang terlibat, yaitu sembilan konsorsium dengan total jumlah perusahaan asuransi sekitar 45 perusahaan. Dengan ‘penuh sesaknya’ belantara perusahaan asuransi pada waktu itu, perang diskon pun tidak terhindarkan dalam upaya perusahaan asuransi untuk menggaet klien dan meraup premi sebanyak-banyaknya. Jual beli blanko premi, seperti yang disampaikan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, menjadi hal yang biasa pada masa itu. Asuransi TKI saat itu adalah ‘pasar bebas’ yang hiruk pikuk dengan kepentingan sejumlah perusahaan asuransi mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan mengorbankan TKI.

Kenapa saya sebut pasar bebas? Karena persyaratan untuk menjadi asuransi pelaksana dan ketua konsorsium asuransi TKI pada waktu itu sangatlah ringan. Tak perlu bayar uang jaminan, tak perlu bayar deposito, tak perlu ada nilai modal minimal, tak perlu ada laporan neraca keuangan perusahaan, tak perlu ada fi t and proper test dari menteri keuangan untuk para direktur dan komisarisnya, tak perlu ada nilai aset minimal, dan tak perlu ada sistem online yang dapat diakses publik. Jumlah kantor cabang pun cukup lima saja, sementara dalam aturan yang baru sekurang-kurangnya harus ada 11 kantor cabang di daerah-daerah embarkasi.

Apakah model asuransi ‘pasar bebas liberal’ semacam itu yang ingin kita pertahankan? Apakah TKI tidak berhak akan asuransi yang lebih kredibel karena dipilih dengan syarat dan kualifi kasi yang lebih ketat? Apakah atas nama ‘kebebasan berusaha dan menangguk keuntungan’, nasib dan nyawa 5 juta TKI lantas kita pasrahkan pada 9, 12, 20 konsorsium, dengan puluhan perusahaan? Keberadaan 1 konsorsium dengan 10 perusahaan seperti saat ini dapat lebih menguntungkan bagi TKI karena sistem pengawasan satu pintu dapat menjadi lebih ketat. Ingat, asuransi TKI sifatnya wajib untuk melindungi warga RI di luar negeri, sehingga prosesnya jangan serta-merta disamakan dengan asuransi individu biasa.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan dari keberadaan aturan dan ketetapan baru ini mempersoalkan bahwa ini adalah monopoli, sehingga KPPU pun terbawa-bawa dalam urusan ini. Istilah monopoli tidaklah tepat karena nilai premi dan besarnya santunan tidak ditentukan konsorsium, melainkan oleh pemerintah. Jangka waktu penetapan tiap konsorsium juga selama 4 tahun (bukan selama-lamanya), yang kinerjanya dievaluasi tiap 3 bulan sekali. Publik juga dapat ikut mengakses dan mengawasi karena tiap perusahaan wajib memiliki sistem online yang dapat diakses secara bebas. Jika ada pertanyaan mengapa proses pemilihan ini lewat seleksi dan tidak ditenderkan, karena memang yang akan dikucurkan bukan dana APBN. Ini bukan pengadaan jasa dari uang APBN, melainkan uang TKI dan majikan. Seleksi atau `beauty contest', karenanya, menjadi mekanisme yang lebih tepat. Yang terpenting dijawab adalah apakah peraturan dan ketetapan asuransi yang baru dapat lebih maksimal melindungi TKI? Jika dibandingkan dengan sistem dan format yang lama, jawabannya adalah ya. Maksimal di sini bermakna bahwa akan lebih mu dah bagi TKI untuk memperoleh ganti rugi sesuai kerugian yang dideritanya. Maksimal di sini juga berarti nilai santunan yang diterima TKI dapat lebih besar meskipun preminya tidak naik. Dalam Permenakertrans 07/2010 ini, hal-hal terbukti karena nilai santunan memang meningkat meskipun nilai premi tetap Rp400.000/ TKI.

Dengan adanya perlindungan dari asuransi yang lebih bonafide dan kredibel karena seleksi yang jauh lebih ketat, TKI dapat merasa lebih confi dent dan secure untuk berangkat ke luar negeri. Penting sekali menyosialisasikan keberadaan sistem baru asuransi ini kepada mereka, baik dalam pelatihan-pelatihan di balai latihan kerja maupun dalam pembekalan akhir sebelum keberangkatan.

Pihak-pihak yang terganggu dengan aturan baru ini (sejumlah PPTKIS/ PJTKI) adalah mereka yang selama ini mengambil keuntungan dari karutmarut dan liberalisasi sistem asuransi TKI dengan memeras TKI. Perlu dicermati juga, jangan-jangan gugatan ini diajukan karena sejumlah perusahaan asuransi yang dimiliki PJTKI tersebut terlempar ke luar gelanggang, gagal lolos seleksi kredibilitas sebagai pelaksana asuransi TKI. Sepanjang proses seleksi yang dilakukan kementerian telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan, maka keberadaan asuransi baru ini sangat layak kita dukung.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Perspektif - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger